Tulis & Tekan Enter
images

FOTO BERSAMA :Peserta PKP kelompok I Angkatan IV Puslatbang KDOD.

Menyongsong Pilkada Kaltim 2024 : Pilih Bukan Karena Fulus

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Kaltim untuk memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif. Pemilihan ini akan menentukan gubernur, bupati, dan walikota yang mampu mengelola pemerintahan dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila di Kalimantan Timur (Kaltim). Kaltim berada di titik penting dalam sejarahnya dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan Pilkada 2024 yang semakin dekat. Pemimpin yang berkarakter Pancasila sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ini. Mereka harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia dalam setiap kebijakan dan tindakan mereka.

Pilkada Kaltim tahun 2024 akan menjadi ajang persaingan yang menarik di berbagai daerah. Berikut adalah daftar calon yang akan bertarung di masing-masing wilayah:

Pilkada Kaltim 2024 akan mempertemukan dua pasangan calon, yaitu Isran Noor- Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Samarinda, pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri maju sebagai calon tunggal. Balikpapan, tiga pasangan calon akan bertarung, yaitu Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan, dan Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid. Sementara itu, di Bontang, persaingan akan melibatkan empat pasangan calon: Neni Moerniaeni-Agus Haris, Basri Rase-Chusnul Dhihin, Najirah-Muhammad Aswar, dan Sutomo Jabir-Nasrullah.

Penajam Paser Utara (PPU), empat pasangan calon yang maju adalah Hamdam- Ahmad Basir, Mudyat Noor-Waris Muin, Andi Harahap-Dayang Donna Faroek, dan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad. Paser, dua pasangan calon yang akan bertarung adalah Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa.Di Kutai Timur (Kutim), persaingan akan terjadi antara dua pasangan calon, yaitu Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi dan Kasimidi Bulang-Lulu Kinsu.

Kutai Barat (Kubar), tiga pasangan calon yang maju adalah Sahadi-Alexander Edmond, Frederick Edwin-Nanang Adriani, dan Ahmad Syaiful-Jainudin. Mahakam Ulu (Mahulu), tiga pasangan calon yang bertarung adalah Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau, dan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. Terakhir, di Berau, dua pasangan calon yang bersaing adalah Sri Juniarsih Mas- Gamalis dan Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dengan banyaknya calon yang maju di berbagai daerah, Pilkada Kaltim 2024 diharapkan akan berlangsung dengan kompetitif dan demokratis, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik berdasarkan standar yang jelas seperti integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila.

Pemimpin yang baik adalah mereka yang transparan, akuntabel, dan mampu mendengarkan aspirasi masyarakat. Sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” harus menjadi pedoman utama dalam memilih pemimpin yang mampu menciptakan kebijakan yang adil dan merata.

Memilih pemimpin berdasarkan kualitas, integritas, dan visi mereka adalah langkah krusial untuk memastikan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan. Pemimpin yang berkualitas memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola berbagai aspek pemerintahan dengan baik. Mereka mampu membuat keputusan yang tepat dan strategis untuk kemajuan daerah.

Sebaliknya, memilih pemimpin karena uang atau suap hanya akan merusak proses demokrasi dan membawa dampak negatif jangka panjang. Pemimpin yang terpilih melalui praktik politik uang cenderung lebih fokus pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas. Mereka mungkin akan mengabaikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang seharusnya menjadi dasar dari setiap kebijakan.

Sebagai informasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait politik uang disebutkan baik si pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi. Pasal 187A ayat satu (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat dua (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) memainkan peran penting dalam membentuk kepemimpinan ASN di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan. LAN menyelenggarakan berbagai program pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Salah satunya dengan meningkatkan peran ASN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan program kerja calon, bukan karena uang atau hadiah.

B.J. Habibie pernah mengatakan bahwa “kepemimpinan adalah tentang melayani, bukan dilayani.” Ini menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan memberikan pelayanan terbaik. Seorang pemimpin yang baik harus mampu menjadi teladan dalam hal integritas, kejujuran, dan dedikasi, serta selalu siap untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kepemimpinan yang efektif tidak hanya dilihat dari kemampuan untuk memimpin, tetapi juga dari kesediaan untuk melayani dan berkorban demi kebaikan bersama. (*/one)


TAG

Tinggalkan Komentar

//