Tulis & Tekan Enter
images

Mimi BR Pane Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mimi BR Pane selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim ke-5 nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Posko PPP, Jalan RE Mardanita, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Sabtu (11/5/2024).

Pada sosialisasi yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 wita, Mimi sapaan karibnya pun menghadirkan narasumber yakni Dr. Siti Rahmayuni selaku pemateri Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Untuk diketahui, upaya peningkatan ketahanan keluarga menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka mengurangi atau mengatasi berbagai masalah yang menghambat pembangunan nasional di Daerah, termasuk Kota Balikpapan. Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga akan diarahkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kaltim khususnya Balikpapan yang komprehensif, berkesinambungan, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan.

Penyelenggaraan ketahanan keluarga sebagai upaya optimal dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Raperda ini memiliki sasaran pengaturan diarahkan kepada keluarga untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri agar keluarganya untuk hidup harmonis.

Dalam sambutannya, Mimi menyampaikan bahwa Perda ini terbentuk sejatinya diinisiasi dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiil dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.

Oleh karena itu, Perda tersebut dihadirkan karena rasa prihatin terhadap berbagai masalah rumah tangga yang terjadi, seperti pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak kepada trauma anak-anak hingga putus sekolah.

"Perda ini dibuat karena mengkhawatirkan dampak kegagalan berumah tangga yang menjadikan anak-anak putus sekolah dan tumbuh dengan kondisi trauma. Sehingga dikwatirkan generasi kita dapat melakukan hal-hal yang diluar norma keagamaan dengan menghalalkan secara cara," ujar Mimi.

Dalam Perda tersebut juga memiliki cantolan yang mencegah adanya pernikahan dini. Karena diketahui, retak atau gagalnya pernikahan itu dapat dipicu dari pasangan yang menikah diusia muda.

Ia menilai, kematangan usia sangat mempengaruhi ketahanan keluarga. Sebab sangat berkaitan dengan kematangan psikis, kesehatan reproduksi, dan kemandirian finansial. Sehingga pernikahan pasangan yang masih belum matang secara umur cenderung akan membuat ketahanan keluarganya lemah.

"Nah, tingkat perceraian dari pernikah dini ini yang menyebabkan anak-anak kita tumbuh menjadi generasi traumatik disebabkan hidup dari keluarga broken home," ucapnya khawatir.

Pada prinsipnya, saat keluarga terpenuhi atas segala kebutuhan lahir dan batin, maka anak-anak juga turut bahagia dalam kehidupannya, baik untuk nafkah hingga bimbingan ahlak dan moralnya.

Maka dari itu, dibutuhkan pasangan yang telah matang secara usia dinilai telah matang pula secara pendidikan. Karena dengan bekal pendidikan yang matang, diharapkan pasangan akan dapat mendidik anak-anak mereka dengan benar.

Oleh karena itu, menurutnya yang saat ini perlu dikokohkan adalah bagaimana pasangan suami istri pada saat menikah berpikir bahwa mereka harus menurunkan generasi yang cerdas.

"Penting bagi pasangan untuk bisa mendidik putra-putrinya dengan baik, agar ke depannya seluruh masyarakat mampu memiliki keluarga yang sejahtera sehingga dapat menciptakan bangsa yang kuat dan sejahtera," harapnya.

"Semoga Perda ini bisa segera dijalankan sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//