Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Martadinata.

Mimi Pane Sambangi Warga Martadinata, Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kelompok Masyarakat Kurang Mampu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Demi menegakkan keadilan hukum bagi golongan masyarakat tidak mampu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE terus konsisten menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum secara bertahap disetiap lingkungan kota Beriman.

Kali ini, Mimi sapaan karibnya menyambangi warga di lingkungan jalan Martadinata, Balikpapan Tengah, tepatnya di gang Hasanudin, RT 15.

Puluhan warga pun menyambut baik dan antusias hadir untuk menyaksikan kegiatan sosper tersebut, guna menerima masukan sekaligus menyampaikan aspirasi, pada Senin (3/10/2022) siang.

Dalam kegiatan sospernya, Mimi didampingi sang suami Adiansyah, SH yang juga selaku anggota DPRD kota Balikpapan, dapil Balikpapan Tengah. Dan demi semakin mensukseskan pergelarannya, Mimi juga menghadirkan narasumber advokat senior Hery Sunaryo, SH sebagai pemateri.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE di tengah sambutannya mengatakan, bahwa masyarakat tidak usah takut dan khawatir jika tersandung masalah hukum, karena sudah terdapat Perda yang sejatinya melindungi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

"Perda ini dibentuk supaya pemerintah bisa masuk dalam hak menjamin keadilan hukum bagi seluruh masyarakat khususnya warga Balikpapan. Jadi jangan sampai ada masyarakat susah mendapatkan keadilan," tegas perempuan politisi PPP ini.

Mimi menjelaskan, ada tiga objek perkara bantuan hukum tersebut yakni, pidana, perdata dan tata usaha negara. Bantuan produk hukumnya, hanya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu beridentitas penduduk sah Kaltim, dan memiliki bukti kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin.

"Jadi bawa saja surat bukti itu ke RT, lurah dan katakan tidak mampu membayar pengacara. Dan nanti diarahkan ke LBH terdekat," jelasnya.

"Dan itu tidak sepeserpun dipungut biaya. Kalaupun pengacara itu minta biaya, maka laporkan, karena itu ada pidananya," tambahnya.

Kemudian, ia berharap pasca sosper, masyarakat dapat memetik manfaat, serta dapat menyebarluaskan kepada keluarga, kerabat, serta tetangga, bahwa sekarang rakyat kaltim khususnya Balikpapan telah memiliki perda yang berkeadilan.

"Apalagi perda ini sekarang sudah ada pergubnya. Dan bilamana diperlukan sudah ada LBH-LBH yang ditunjuk untuk membantu. Semoga bisa memberi pemahaman bagi semua," harapnya.

Dia menambahkan, saat ini bukan lagi eranya hukum ibarat pisau, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga perda ini tepat dicanangkan secara terus-menerus.

Senada, anggota DPRD kota Balikpapan, dapil Balikpapan Tengah, Ardiansyah mendukung penuh sosper itu terus digalakkan ke setiap daerah-daerah di kota Balikpapan. Bahkan, masyarakat memang membutuhkan pengetahuan tentang hukum.

"Gubernur Kaltim sdh menganggarkan perda itu untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan, jadi tidak usah takut," ungkapnya.

Selain itu Ardiansyah berpesan, memasuki tahun politik, masyarakat diharapkan berhati-hati dalam penggunaan sosial media (sosmed) yang disinyalir memicu kericuhan.

"Dari sosmed saja bisa menjadi sandungan hukum, karena bisa ada perbuatan tidak menyenangkan saat membela pilihan dengan cara mencemarkan nama baik. Jadi harus hati-hati," tandasnya.

Sementara itu, Advokat senior Hery Sunaryo, SH mengaspresiasi niat Mimi terus komitmen dalam penyebarluasan perda tentang lembaga bantuan hukum.

Kendati begitu, warga juga harus jeli jika tersandung hukum. Amati dengan jelas jika ada oknum yang hanya ingin bermain dan memanfaatkan masalah.

"Jadi kalau ada aparat datang mau nangkap tapi tidak bawa surat penangkapan, kita boleh menolak, jangan sampai kita hanya dimanfaatkan," tutupnya.

Perlu diketahui delapan LBH di Balikpapan, yakni LBH SIKAP, PBH PERADI Balikpapan, LBH ANSOR, LBH KAI Balikpapan, LBH dan HAM Balikpapan, LBH MUSBA Kaltim, LKBH Uniba, dan LKBH Universitas Mulia. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar