KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim, Ir Muhammad Adam kembali melanjutkan sosialisasi perda (Sosper) ke masyarakat. Kali ini di RT 15 Gunung Binjai, Kelurahan Teritip, Sabtu (24/7/2021).
Ya Perda Pajak Daerah, kata politikus Partai Hanura ini mengungkapkan masih sangat penting bagi masyarakat. Hal ini yang membuatnya beberapa kali melakukan sosialisasi ke beberapa tempat.
”Perda Pajak memang banyak diminta warga untuk di sosialisasikan. Karena masih banyak belum paham akan prosedur pembayaran kendaraan bermotor (PKB). Makanya tadi ada beberapa warga yang bertanya,“ ujar Muhammad Adam.
Benar saja, Warga RT 15 Salmi menanyakan perihal kendaraan milik pribadi nya yang dibeli di Kutai Kartanegara. Ia menginginkan agar bisa balik nama dan membayar pajak di Kota Minyak sebagai bentuk kewajiban.
Melihat pertanyaan tersebut, Adam menambahkan untuk mutasi antar daerah Kaltim, sejatinya sangat dipermudah. Termasuk biaya nya masih murah. ”Langsung saja ke Samsat yang ada di Balikpapan,” serunya.
Dalam sosialisasi kali ini, Ketua Pengprov Kodrat Kaltim ini juga menyampaikan perihal relaksasi pajak kendaraan sejak 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021. Ya untuk pembayaran kendaraan bermotor mendapat diskon 20 persen, BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP) mendapat diskon 40 persen, beban sanksi administrasi dan bebas pajak progresif. ”Ini harus disampaikan ke warga. Ada keringanan yang diberikan kepada warga,” ujarnya.
Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, sosialisasi pun sangat dibatasi. Ia pun terus mengingatkan warga agar tetap disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, Perda pajak daerah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
”Dari sinilah, melalui sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat tahu dari mana sumber pemasukan daerah dan perlunya kesadaran membayar pajak.” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Perda ini untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (and)