Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebagai wujud kehadiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, juga menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Oleh karena itu, Ir. H. Muhammad Adam selaku anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Dapil Kota Balikpapan, terus melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 tahun 2023 mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Demi semakin melancarkan giatnya, Sosper yang digelar di Jalan Perjuangan RT. 52, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara atau persis belakang Perum PDAM, Jumat (17/3/2023) sore itu, turut menghadirkan Andi Ahmad Yani sebagai Narsum dan pendialog interaktif, Andi Firmansyah.
Di dalam sambutannya Adam Sinte sapaan karibnya menyampaikan, bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu dikhususkan hanya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara, dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berstatus warga Kalimantan Timur.
Namun, bantuan hukum gratis itu tidak berlaku bagi warga yang tersangkut kasus pengguna narkoba maupun pelaku seksualitas.
"Jadi ada empat kriteria yang mendapatkan bantuan hukum yaitu pidana, perdata, Peradilan tata usaha negara (Peratun) dan perceraian yang menyangkut pembagian harta gono gini dan hak asuh anak," terang pria fraksi Hanura itu.
Dijelaskannya, untuk bantuan tersebut bukan berupa uang yang diberikan, akan tetapi, pendampingan yang dilakukan pengacara kepada warga yang tersandung hukum dari awal konsultasi hingga mediasi. Bahkan jikalau terpaksa mesti melalui pengadilan, maka para advokat yang ditunjuk tetap melakukan pendampingan hingga inkrah.
"Itu semua dibiayai oleh perda tersebut," kata dewan tiga periode itu.
Kendati begitu, tidak semua persoalan hukum harus berproses ke pengadilan. Seperti contoh, kata dia, beberapa kasus terkait hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan yang cukup berakhir di mediasi.
Terkait syaratnya, lanjutnya, cukup teverifikasi di kelurahan yang menyatakan bahwa warga itu benar tidak mampu dan mengisi formulir.
"Lalu Kabag hukum Pemerintah Kota Balikpapan bersurat ke biro hukum, kemudian nanti akan disampaikan daftar pengacara yang sudah terdaftar di provinsi Kaltim untuk bisa mendampingi," jelas Adam.
"Nanti juga kami sampaikan ke biro hukum untuk menyebar formulir ke kelurahan, lalu disebar ke RT-RT sehingga semua warga tau tentang Perda ini," sambungnya.
Di sisi lain, selain melaksanakan Sosper Adam Sinte sekaligus menjaring aspirasi, di mana Ketua RT 52, Katiman menyampaikan agar lingkungannya ditambahkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di spot-spot yang gelap.
Tak sampai disitu, Katiman juga meminta bantuan tenda, kursi dan alat pemotong rumput.
"Untuk PJU akan kami upayakan sekitar bulan juni nanti. Tapi ketua RT juga harus rajin meminta ke Pemerintah Kota biar bisa maksimal penerangannya, karena untuk slot kami sudah terbagi-bagi di seluruh Balikpapan," jawab Adam.
"Kalau untuk tenda/terpal sebenarnya sudah saya minta buatkan di Tulung Agung, mudahan cepat selesai, jadi bisa dipake gratis untuk bersama secara bergantian. Dan untuk pemotong rumput Inshaa Allah minggu depan sudah kami kirimkan ke RT 52," ujarnya.
Sedikit berbeda, Ketua RT 51, Yulianto tidak berpanjang lebar dalam menyampaikan aspirasinya, ia hanya ingin menodongkan proposal semenisasi secara langsung.
Kemudian, tanpa bermuluk-muluk, Laki-laki yang dikenal sebagai bapak sedimen se-Balikpapan ini mengatakan, untuk proposal bisa langsung diserahkan ke tim untuk segera ditinjau.
"Kadang ada aspirasi masuk ke kami juga ke Pemerintah Kota. Jadi daripada tumpang tindih di ruas jalan yang sama maka tim kami evaluasi, supaya klir secara administrasi dan kami bisa lanjutkan," pungkasnya. (lex)