Tulis & Tekan Enter
images

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, Senin (14/6/2021).

Nekat Curi Mobil di Pinggir Jalan, 3 Orang Pria Diamankan Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tiga orang pria berinisial DI (30), TA (35) dan RE (30) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mereka diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan setelah kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu sekira pukul 04.19 Wita di penggir Jalan Lentjend Suprapto, Balikpapan Barat. Tepatnya depan gerbang SDN 002 Baru Tengah.

Kronologis kejadian bermula saat korban YS (24) memarkirkan kendaraan Daihatsu Xenia mimiknya di lokasi kejadian.

Kemudian datang para pelaku yang saat itu berjumlah empat orang menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza.

Selanjutnya mereka memecahkan kaca pintu mobil YS bagian kiri. Setelahnya, seorang pelaku masuk ke dalam dan menyalakan mobilnya.

"Mobil itu ternyata mogok, tak mau nyala. Mereka kemudian mengambil sebuah tali dan menarik menggunakan kendaraan yang mereka bawa," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Senin (14/6/2021).

Pelaku kemudian membawa mobil korban ke salah satu rumah di wilayah Balikpapan Utara.

"Mereka bawa mobil korban ke rumah salah satu pelaku di Balikpapan Utara," ungkapnya.

Korban yang merugi hingga Rp 100 juta pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan.

"Setelah dapat laporan anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku 3 orang. Satu lagi masih DPO," tuturnya.

Pada kesempatan itu, aparat juga mengamankan barang bukti mobil curian serta mobil yang digunakan pelaku untuk menarik mobil korban. "Barang bukti berhasil kita amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (an)



Tinggalkan Komentar