Kaltimkita.com, PASER – Sat Resnarkoba Polres Paser meringkus sepasang suami istri berinisial MA (44) dan DH (35).
Keduanya harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
MA dan DH diamankan disebuah rumah di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam pada Senin (3/7/2023) pukul 00.30 Wita.
Dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto 1,30 gram.
Diamankan juga tiga lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital warna hitam, dua buah unit handphone dan satu buah dompet berserta uang tunai sebesar Rp 985.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi itu anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti," ungkapnya.
Saat penggeledahan di kediaman pelaku juga ditemukan satu buah senjata api rakitan laras pendek dengan amunisi sebanyak dua butir yang di akui milik MA.
“Untuk perkara senjata api rakitan laras pendek berserta amunisinya akan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Paser,” ucap AKP Suradi.
Karena terbukti, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (an)