Tulis & Tekan Enter
images

Tersangka saat digiring ke depan Mako Polresta Balikpapan

Patungan Beli Sabu, Dua Perempuan di Balikpapan Dibekuk Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua perempuan berinisial DN dan MR di Kota Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Keduanya dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota kepolisian menangkap seorang DPO berinisial MM. Selanjutnya dilakukan pengembangan.

Anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MM. Di sana, ada istri MM berinisial DN.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil berisi sabu yang disembunyikan di balik HP istrinya," kata Roganda saat jumpa pers, Rabu (6/7/2022).

Kepada polisi, DN mengaku membeli sabu dengan cara patungan sebesar Rp 150 ribu bersama teman perempuannya MR. "Sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu dari DH," ungkap Roganda.

Berbekal pengakuan keduanya, aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap DH. "Dari DH diamankan juga lima paket sabu. Total barang bukti 3,58 gram," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar