Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Aksi protes dilakukan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Jumat (8/7/2022) di kawasan Transad Kilometer 8.
Dari spanduk yang dibentangkan, warga tidak rela tanahnya dirampas oleh pihak Kodam Vl/Mulawarman dengan alasan apapun.
Warga juga menuntut agar pihak Kodam segera memerintahkan pihak pertanahan Balikpapan untuk membuka blokir atas tanah milik masyarakat.
Selain itu, mereka juga menuntut pihak Kodam untuk menyetop pemasangan patok dengan sewenang-wenang tanpa ada dasar surat yang sah.
Spanduk dibentangkan Warga RT 37 Kelurahan Manggar saat aksi protes
Pematokan yang dilakukan Kodam VI/Mulawarman tersebut berdasarkan Surat Keputusan (Gubernur) Nomor 4 Tahun 1977, bahwa seluas 1.000 hektare di kawasan itu dihibahkan untuk Kodam VI/Mulawarman.
Namun warga mengklaim bahwa lahan tersebut telah lebih dulu diduduki sejak tahun 1965 bahkan sebagian besar sudah ada yang bersertifikat.
“Tahun 1965 Kampung Toraja ini sudah berdiri, tahun 1969 warga sudah ada bercocok tanam, dan tahun 1972 sudah ada segel tanah dan pematokan," kata Karninawati Iskandar, warga yang lahannya telah digusur.
"Kalau mereka (Kodam) mengacu pada SK Gubernur, itu lemah. Kalau memang seandainya ini punya mereka, kenapa enggak dari jaman dulu, kok baru sekarang di klaim, apalagi mereka itu institusi loh,” lanjutnya.
Warga RT 37 Kelurahan Manggar saat melakukan aksi protes
Ketua Forum RT 37 Kelurahan Manggar Yohanis Nani, menyayangkan adanya pemblokiran pengurusan peningkatan status lahan atau sertifikat warganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokirnya. Karena setiap kami mengajukan peningkatan surat-surat tanah kami itu ditolak oleh BPN. Kemudian dengan kesewenang-wenangan dari oknum TNI Kodam VI/Mulawarman itu tanah dan tanaman warga digusur,” ungkapnya.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif saat dikonfirmasi menuturkan, tanah di RT 37 itu telah dihibahkan oleh Pemprov Kaltim berdasarkan SK Gubernur. Dari 1.000 hektare yang diberikan, kurang lebih 500 hektare sudah disertifikasi.
Perihal aksi protes dari warga RT 37 Kelurahan Manggar ini, Taufik menyebut bahwa pihaknya berpatokan pada titik koordinat yang tentunya berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 1977.
“Patokannya adalah SK dari Gubernur. Jadi tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Jadi kita berdasarkan koordinat sesuai dengan SK Gubernur,” ucapnya.
Lahan tersebut, lanjut Taufik, ke depannya digunakan untuk ketahanan pangan wilayah Balikpapan khususnya dan Kalimantan Timur umumnya. (an)