KaltimKita.com, PASER - Pekan ini selama seminggu, sejak 6-11 Juni 2022, 30 anggota DPRD Kabupaten Paser bakal menggelar reses di masing-masing daerah pemilihannya.
Reses masa sidang ketiga tahun 2022 ini kembali memetakan dan menggali masalah masing-masing wilayah yang dikunjungi anggota DPRD. Dengan pemetaan permasalahan saat pertemuan reses, aspirasi yang ditampung ialah yang paling prioritas agar dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran (pokir).
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan problem atau masalah yang dikemukakan dalam reses diharapkan harus bersifat komunal (masalah bersama), bukan masalah individu. Hal ini lah yang diharapkannya dipahami masyarakat atau khususnya konstituen. "Sehingga jika masalah yang dikemukakan itu direspon, maka DPRD telah menanggulangi problem masyarakat secara umum," kata Wahyudi, Minggu (5/6/2022).
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut dengan reses, upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan tepat sasaran. Perencanaan pembanguan daerah pun lebih terarah. Karena APBD haruslah digunakan sebesar-besarnya untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dan didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Reses harus dimaknai sebagai kegiatan untuk menggali dan memetakkan permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Kemudian setelah dipetakan, dirangkum menjadi pokir DPRD Paser yang dianggap sudah menjadi isu strategis daerah. Pokir ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai salah satu sumber usulan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Pokir ini jika telah disetujui, maka harus otomatis mengurai permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Wahyudi meminta masyarakat agar memahami dengan benar agenda reses yang akan dilakukan, sehingga setiap usulan dan aspirasi yang disampaikan juga merupakan usulan prioritas dan sangat dibutuhkan di lingkungannya.
"Mohon masa reses inidapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, entah itu mengusulkan aspirasi dalam hal permasalah lingkungan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan ada kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Wahyudi.
Reses sejatinya juga sarana penilaian masyarakat atas kerja kerja layanan publik, sehingga DPRD melalui hak konstitusinya bisa memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan kualitas layan publik yang dikeluhkan.
Tentunya ini masuk dalam koridor DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasannya. Selain fungsi anggaran dan legislasi.
Wahyudi berharap reses ke depannya harus dimaknai lebih luas lagi. Perlu keterlibatan banyak pihak untuk tujuan baik ini, termasuk diantaranya media atau pers, dan pelaku media sosial yang memegang posisi strategis dalam penyebar luasan informasi. "Semakin masyarakat teredukasi, maka semakin baik fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD," pungkasnya. (Adv)