Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Dinas Koperasi dan UKM gencar lakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di 18 Kecamatan Kukar, berupa pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dianto Raharjo mengatakan, UMKM yang ada di Kukar ada beraga usaha yakni di bidang pelayanan dan jasa, lahan perdagangan, agribisnis, sekotor pertanian dan perikanan, yang berjumlah kurang lebih ada 58 ribu pelaku usaha, tetapi yang mempunyai legalitas baru 6 ribuan.
"Jadi dari jumlah pelaku usaha yang ada kita fokus melakukan pendampingan dan pembinaan pada usaha yang legal atau sudah memiliki ijin usaha," katanya.
Ia menambahkan, bahwa legalitas terhadap usaha sangat penting sekali, agar kedepan pembinaan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan usaha para UMK bisa maju dan berkembang, yang bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dia mengatakan bahwa Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kukar untuk menerbitkan IUMK.
Untuk pembuatan izin UMK tidak membutuhkan waktu lama cukup 15 menit selesai, Dalam sehari ditargetkan bisa sampai 30 orang yang bisa dilayani.
"Kedepannya kami harapkan semua UKM yang ada di seluruh Kecamatan Kukar mempunyai legalitas dulu, agar nanti usahanya bisa lebih berkembang, dan untuk produk olahan makanan kita dampingi mereka untuk mendapatkan label PIRT dan Halalnya," tandasnya. (adv/ian)