Kaltimkita.com, PENAJAM- Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sariman mendesak pemerintah daerah segera membayar gaji tenaga harian lepas (THL) yang telah menunggak tiga bulan.
“Apalagi, tunggakan gaji terjadi hingga masuk bulan suci Ramadan banyak keperluan yang harus dipenuhi. Belum lagi persiapan lebaran Idulfitri, kami berharap pemerintah segera membayar gaji THL. Semoga itu jadi perhatian, karena pendapatan mereka di situ saja (gaji) tidak ada pendapatan lain seperti insentif,” kata Sariman, Kamis (7/4/2022).
Sariman mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pj Sekda PPU Tohar terkait dengan keterlambatan gaji THL tidak terlepas dari adanya perubahan besaran gaji dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang manajemen THL.
Tahun lalu, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) terfokus di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, tahun ini diserahkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.
“Katanya, kendalanya dikembalikan ke OPD masing-masing yang sebelumnya di BKPSDM,” ujarnya.
Sariman menekankan, ketika Perbup tentang manajemen THL telah diterbitkan seharusnya gaji THL segera dibayarkan.
“Tunggakan gaji THL selama tiga bulan harus jadi prioritas pemerintah daerah untuk dibayarkan segera. Kalau alasan kemampuan keuangan, maka harus ada kebijakan. Jangan sampai tidak ada sama sekali gaji dibayarkan, kebutuhan di bukan Ramadan ini banyak,” tandasnya. (Adv)