PENAJAM,- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten PPU dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU tentang penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Jumat, (25 /11/2022) di Kantor Bupati PPU.
Kerja sama ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kajari PPU, Agus Candra, Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913 PPU, Letkol Inf. Arfan Affandi dan seluruh OPD di lingkungan pemkab PPU.
“Kegiatan pada hari ini saya pandang sangat penting dan strategis tentang bagaimana upaya kita bersama dalam rangka mewujudkan pemerintah kabupaten PPU yang lebih baik. Itu target yang kita harapkan kedepan,” kata Hamdam.
Selama ini menurut Hamdam bahwa sesungguhnya banyak peran Kajari PPU di daerah yang belum dikerjasamakan dalam rangka mewujudkan pembangunan PPU. Bahkan kesepakatan kerjasama hari ini adalah sesungguhnya bukan mengawali tetapi bagaimana memaksimalkan kerjasama yang sudah berjalan. Oleh karena itu dia meminta agar seluruh OPD dapat betul-betul memahami maksud dan tujuan kegiatan itu.
Kerjasama ini juga lanjut dia dipastikan akan memberikan spirit dan semangat kepada para OPD di lingkungan Pemkab PPU terutama dalam persoalan pertangungjawaban khususnya terkait pelaksanaan pembangunan di masing-masing OPD yang bersangkutan.
“Saya tidak ingin lagi melihat SKPD nampak ketakut-takutannya dalam mengeksekusi kegiatan khususnya terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi karena hanya akan memperlambat pembangunan di daerah. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bersama-sama mencoba bersinergi menjadikan kabupaten PPU lebih baik lagi sehingga mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat di kabupaten PPU,” kata Hamdam.
Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama ini jelas dia, juga dimaksudkan sebagai landasan bagi seluruh pihak untuk saling bersinergi berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan, program kerja dan kegiatan yang saling mendukung serta memperkuat kerjasama dalam penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan efektifitas penanganan perkara hukum serta meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum bagi sumber daya aparatur pemerintah,” tutupnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Kajari PPU, Agus Candra me ngatakan peran Kejaksaan mendukung pasar hukum investasi guna meningkatkan perekonomian daerah ini sejalan dengan rencana ditandatanganinya nota kesepahaman antara kejaksaan negeri dengan pemerintah daerah kabupaten PPU.
“Jadi semua dukungan kejaksaaan ini dalam rangka mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten PPU dan kami berharap dapat turut serta dalam rangka untuk mendukung kepastian hukum investasi dan perekonomian daerah,” kata Agus Candra.
Masalah perdata dan atau tata usaha negara kepada negara yang berikutnya adalah Kejaksaan juga dapat memberikan jasa hukum kepada masyarakat dan atau badan hukum swasta berupa kelayakan hukum. Ini nantinya juga akan diwujudkan dengan membuka pos pelayanan hukum yang sudah ada selama ini. Kemudian kaitannya dengan deskripsi ini lanjut dia, bahwa ada beberapa instrumen yang dapat di berikan kepada investasi pemerintah salah satunya adalah terkait dengan Jaksa sebagai Kuasa hukum pemerintah. (Humas6)