Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud membenarkan hal tersebut. Ia meminta agar seluruh ASN mentaati kebijakkan dari pemerintah. Jika tidak akan ada sanksi yang diberikan.
"Tentu ada sanksinya. Saya mohon ASN untuk taat, termasuk tidak berpergian ke luar daerah saat libur Nataru jika tidak penting. Kecuali kalau urgent, ada berita duka diizinkan," kata Rahmad, Selasa (30/11/2021).
Pengawasan ketat akan dilakukan agar aturan itu efektif mengurangi potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang selama Natal dan Tahun Baru.
"Pengawasan ketat akan dilakukan. Bisa diabsen pada saat coffee morning. Terutama kepala dinas yang suka jalan-jalan, itu akan dipantau 24 jam,” pungkasnya. (an)