Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebelum Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), pembatasan jam buka bola sodok serta kegiatan-kegiatan lainnya yang dilarang selama pelaksanaan bulan puasa di kota Beriman.
Ya, hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono di sela-sela kegiatan pemusnahan Pom Mini dan Miras di kantornya, pada Rabu (26/2/2025).
Boedi mengatakan bahwa dalam SE tersebut nantinya akan sedikit mengalami perubahan, di mana kali ini teruntuk Kafe dan Resto diperbolehkan melakukan pentas live, namun mesti bernuansa musik islam, juga dengan pembatasan jam buka.
"Jadi boleh live musik tapi dengan genre islam. Dan batas bukanya paling lama jam 11 malam sudah harus tutup," tegasnya.
Boedi menekankan, bahwa aturan itu harus dipatuhi. Bahkan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan seperti tahun sebelumnya.
"Ya minimal seminggu sekali kami akan monitoring untuk melihat mereka patuh atau tidak. Kalau tidak patuh akan ditindak," akunya.
Sebelumnya, Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo sudah membuat arahan untuk melarang pekerja seni mementaskan musik aliran koplo dan rock saat berlangsungnya ibadah bulan Ramadan 1446 H.
Mengingat, untuk menghormati masyarakat yang sedang beribadah, agar dapat berpuasa dengan tenang dan penuh hikmat.
"Mereka (pekerja seni, red) ingin ekpresi, oleh karena itu kami berikan kesempatan, tapi tidak boleh ada aliran musik rock ataupun dangdut koplo. Namun jika mereka mengeksploitasi berlebihan maka terpaksa kami tutup," tegas Bagus. (lex)