KaltimKita.com , KUTAI TIMUR – Di saat pemuda Kutai Timur Junaidi Arifin menyambangi Lembaga Komisi Penyiaran Provinsi Kaltim, melaporkan kurang kooperatifnya informasi keterbukaan publik terkait APBD. Sementara pada dua tahun silam tepatnya 2019 lalu perwakilan dari Diskominfo Perstik Kutim baru saja menerima penghargaan melalui Komisi Informasi, tentunya rewards tersebut patut dipertanyakan apakah nominasi itu memang layak masuk dalam kriteria penilaian untuk dapat diserah terimakan. Hal ini sebagai evaluasi dan bahan pertimbangan.
Sementara Junaidi sendiri kesulitan mendapatkan informasi keterbukaan publik APBD Kutim, sampai – sampai ia melaporkan perihal ketidakterbukaan Pemkab Kutim untuk memudahkan akses penyerapan informasi tersebut.
Upaya pemuda Kutim Junaidi mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kaltim, Buyung Marajo yang menegaskan terkait perundang – undangan Pasal 52 yang berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa Informasi publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pada peraturan perundang – undangan berdasarkan pelaksanaan petunjuk dan tekhnisnya (juknis) termasuk keterbukaan informasi pada alokasi dan pemanfaatan baik APBN dan APBD yang diberlakukan apakah itu ditingkat pemerintahan pusat, provinsi, Kabupaten dan Kota salah satu termasuk Kabupaten. “Artinya item – item tersebut memang wajib terlaksanakan,” tutur ketua Pokja Kaltim ini.(aji/rin)