Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU Khairil Achmad

Penanganan Kawasan Kumuh di PPU Dapat Kucuran Anggaran Rp4 Miliar dari Pemprov Kaltim

Kaltimkita.com, PENAJAM- Penanganan kawasan kumuh yang diusulkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun anggaran 2024. 

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, Pemkab PPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh pada 2023 yakni Tanjung Harapan, Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku dan wilayah pesisir Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. 

Kawasan kumuh di dua kelurahan ini diusulkan penanganannya ke Pemprov Kaltim pada 2023 lalu, sehingga tahun ini mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp4 miliar. Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp4 miliar untuk penanganan dua kawasan kumuh di Kabupaten PPU. 

“Tahun ini, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk kawasan kumuh di Kelurahan Maridan dan Rp2 miliar untuk kawasan kumuh di Kelurahan Penajam,” kata Khairil, Minggu (15/9/2024). 

Anggaran penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Maridan dan Kelurahan Penajam sebesar Rp4 miliar, kata Khairil, ditangani langsung oleh Pemprov Kaltim.

“Saat ini sedang berjalan penanganan kawasan kumuh. Itu dikerjakan langsung oleh provinsi. Kami di Dinas Perkimtan PPU hanya sebatas membantu fasilitasi terkait dengan data kawasan kumuh dan sosialisasi ke masyarakat setempat,” ujarnya. 

Khairil mengungkapkan, penanganan kawasan kumuh terdapat tujuh indikator atau objek sasaran salah satunya peningkatan jalan, drainase, tempat pembuangan sampah sementara, hidran, penyediaan air minum, keteraturan bangunan dan pengelolaan air limbah. 

“Dari tujuh indikator ini mana yang paling urgen atau dibutuhkan masyarakat, itulah yang dibangun menggunakan anggaran penanganan kawasan kumuh tersebut,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar