Tulis & Tekan Enter
images

Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila

Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di DPMPTSP PPU Telah Mencapai Target

Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melampaui target penerbitan perizinan tahun 2024.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan, tahun ini pemerintah daerah menargetkan penerbitan perizinan berusaha dan non berusaha sebanyak 1.500 perizinan. Namun, selama Januari sampai awal September 2024, penerbitan perizinan berusaha dan non berusaha mencapai 2.732 perizinan atau 182,13 persen. 

Dari 2.732 perizinan tersebut meliputi 31 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan perizinan melalui aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan) sebanyak 481 perizinan. Sementara melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebanyak 2.220 perizinan. 

“Perizinan melalui aplikasi Sipesan itu salah satunya perizinan dokter perawat , puskesmas rumah sakit dan lainnya yang merupakan non berusaha. Sedangkan melalui OSS itu penerbitan izin berusaha, seperti UMKM, industri mikro dan lainnya,” kata Nurlaila, Jumat (13/9/2024). 

Nurlaila mengungkapkan, adanya peningkatan pengurusan perizinan berusaha dan non berusaha tidak terlepas adanya kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan. Adanya pelayanan berbasisi digital atau elektronik yang terintegrasi antar lembaga pemerintah daerah dan pusat memicu terjadinya peningkatan pelayanan perizinan. 

“Kalau hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP. Karena cukup mengurus dari rumah secara online, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, maka perizinan itu langsung terbit,” ujarnya. 

Nurlaina memperkirakan, penerbitan perizinan masih akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun. “Jumlah penerbitan perizinan berusaha dan non perusahaan masih bertambah sampai akhir tahun, karena ada terus warga mengajukan permohonan perizinan,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar