Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemuda berinisial JN (24) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan. Dia harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang telah melakuan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pria yang beralamat di Jalan Padat Karya RT 3 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara itu diamankan polisi setelah kedapatan memasarkan motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti menjelaskan, JN melancarkan aksinya saat menginap di salah satu penginapan di kawasan Jalan MT Haryono pada 9 Februari 2023 lalu.
Pagi harinya JN keluar dari penginapan, dan melihat motor yang terparkir di depan tanpa terkunci stang. Melihat kesempatan itu, JN langsung membawa kabur dengan cara mendorong.
"Awalnya dia nginap di penginapan itu. Besok paginya dia keluar liat motor tidak kunci stang. Kemudian dibawa kabur dengan cara didorong. Motor itu milik keluarga pemilik penginapan," kata Bayu saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Jumat (17/2/2023).
Untuk mendorong motor sampai ke rumahnya, JN memesan jasa ojek online. Dia beralasan motornya sedang rusak. "Motor kemudian didorong ke rumahnya dengan bantuan ojek online. Setibanya di rumah, pelaku buatkan kunci duplikat,” ungkap Bayu.
JN selanjutnya memasarkan motor tersebut di media sosial Facebook. Harga yang ditawarkan Rp 3 juta. "Saat dipasarkan itu, pemilik melihat dan mengetahui ciri-ciri motornya. Kemudian langsung melapor ke Polresta Balikpapan. Selanjutnya kami menangkap pelaku di daerah kilometer 2,5 beserta barang bukti motor," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (an)