Tulis & Tekan Enter
images

Pendanaan dan CSR Untuk IKN Nusantara

Oleh :Dr.Isradi zainal, Rektor Uniba, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin), Sekjen Forum Rektor PII

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pendanaan atau sumber pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara) sudah diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Tahapan pembangunan pun sudah ditetapkan menjadi 5 (lima) tahap hingga tahun 2045 tepat di 100 tahun Indonesia merdeka. Ini berarti dibutuhkan 23 tahun dalam menuntaskan IKN.

Jika dana sebesar Rp 466 Triliun rupiah diasumsikan sebagai besar dana pembangunan IKN maka rata rata penggunaan dana semestinya hanyalah sekitar 20-an Triliun Rupiah pertahun artinya biaya pembangunan IKN ini tidaklah mahal apalagi dianggap memboroskan uang negara.

Belum lagi potensi pemasukan dari IKN dari sunber pajak daerah maupun ssbagai implikasi dari pembangunan IKN yangvakan menambah pundi pundi IKN.

Jika dilihat dari komposisi pembiayaan, maka tentu saja biaya pembangunannyapun tidak akan menguras biaya negara yang diperoleh dari APBN, karena hanya dibutuhkan sekitar 19% atau sekitar Rp 89-an Triliun Rupiah.

Jika jalan tol Balikpapan Samarinda dijadikan sebagai acuan biaya yang nilai pembangunannya lebih dari Rp 16 Triliun Rupiah, maka hanya dibutuh kurang lebih 8 tol yang sejenis atau tol dengan jarak 800an Km sebagai pembandingnya.

Hal ini berarti dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN dari APBN tidaklah besar dan belum ada apa apanya dibanding dengan pembangunan jalan tol dan infrastruktur dasar lainnya yang dibangun di pulau lain di Indonesia khususnya Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Apalagi jika dibandingkan dengan kontribusi Kaltim setiap tahunnya ke kas negara yang nilainya ratusan triliun.

Dalam kaitan dengan pendanaan IKN, maka CSR bisa juga dijadikan sebagai potensi pembiayaan, apalagi perusahaan perusahaan besar yang ada di wilayah IKN Nusantra merupakan perusahaan besar yang tentu saja memperoleh keuntungan yang tidak sidikit, dan secara aturan CSR atau Corporate Social Responsibility, maka mereka berkewajiban untuk membantu wilayah dan warga sekitar IKN khususnya di Sepaku dan Samboja.

Jika dilihat dari jumlah penduduk yang ada di wilayah IKN saat ini, maka dana CSR itu dapat digunakan untuk membantu masyarakat meningkatkan hajat hidup warga khususnya terkait SDM dan perbaikan atau relokasi rumah yang kurang layak huni.

Pimpinan Otorita IKN dan tim transisi IKN semestinya sudah mulai menyiapkan aturan terkait CSR untuk warga IKN Nusantara. Selain itu sudah saatnya untuk mensinergikan pembangunan infrastruktur dengan pembangunan SDM, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Pimpinan otorita IKN dan Gubernur Kaltim harus meningkatkan sinergy dalam meningkatkan SDM dan taraf hidup masyarakat IKN dan Kota penyangga atau mitra penyangga.

Perusahaan yang ada di IKN dan Kaltim juga sudah harus membantu mempersiapkan warga IKN dan Kaltim dalam menyambut IKN. Kontribusi Otorita IKN, Pemerintah Kaltim dan Perusahaan yang ada di Kaltim akan menjadi penentu suksesnya pemindahan dan pembangunan IKN. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar

//