Tulis & Tekan Enter
images

YURIDIS : Perwakilan advokasi paslon bupati/wabup Kutim legal Nasrudin didampingi Munir Perdana memberikan keterangan pers-nya atas dugaan pelanggaran pilkada Kutim 2020, melalui temuan adanya kecurangan-kecurangan pada pilkada.

Pendukung MaKin Tidak Menitikberatkan Menang atau Kalah Pilkada Kutim Akan Tetapi Mendesak Bawaslu Tegakkan Keadilan Atas Dugaan Pelanggaran

KaltimKita.com, SANGATTA -  Memasuki masa pengesahan rekapitulasi suara pleno di tingkat Kabupaten Kutai Timur melalui sekretariat Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur yang terhitung dari Rabu (16/12) sampai dengan Kamis (17/12) 2020 terus dihujani aksi unjuk rasa ribuan pendukung paslon bupati/wabup kutim nomor urut 1 H Mahyunadi SE.,M.Si dan H Lulu Kinsu menuntut indikasi dugaan pelanggaran pilkada kutim 2020.

Walau telah diketahui berdasarkan hasil pleno kabupaten Kutim melalui lembaga marwah demokrasi KPU Kutim ASKB dinyatakan unggul meraih perolehan suara terbanyak 47 persen disusul pada urutan kedua paslon bupati/wabup Kutim nomor urut 1 MaKin meraup suara 36,5 persen kemudian dilanjut pada peringkat 3 paslon nomor urut 2 Awang Ferdian – Uce Prasetyo tak mematahkan semangat para pendukung MaKin yang terus menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran pilkada kutim.

Walau KPU telah ketuk palu atas penhesahan hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat Kabupaten Kutai Timur diketahui paslon bupati/wabup Kutim nomor urut 3 ASKB unggul suaranya menangkan pilkada, tim MaKin tak pandang menang atau kalah lebih kepada gerakan hati masyarakat tuntut rasa keadilan atas temuan dugaan indikasi pelanggaran pilkada Kutim 2020.

 Hal ini kembali dipertegas oleh perwakilan tim advokasi dari tim paslon Mahyunadi-Kinsu Nasruddin didampingi Munir Perdana akan terus mendesak panwas melalui Bawaslu Kutim profesional dalam mengusut tuntas akar permasalahan beberapa indikator kecurangan pilkada.

 

Hasil pleno kabupaten telah memutuskan paslon bupati/wabup kutim nomor urut 3 ASKB menangkan pilkada Kutim tak surutkan langkah kubu pendukung MaKin terus gelar unjuk rasa mendesak Bawaslu mendalami serta menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pada pilkada Kutim 2020.

“Dalam hal ini kami tidak lagi memandang menang atau kalah, intinya di sini kami menyampaikan bahwa demokrasi pilkada Kutim tercederai dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran yaitu menyalahgunakan kewenangan jabatan Plt bupati melalui rotasi jabatan Plt Disdukcapil yang berdampak buruk akan temuan  tercetaknya ribuan KTP ganda, adanya TPS di RT 00 yang anehnya  data pemilihnya cacat administratif hanya menuliskan nama diatas kerta HVS biasa tanpa tempat tanggal lahir, NIK serta rekaman voice (suara) dengan menggunakan kewenangan kepanjangan tangan aparatur daerahnya dan disinyalir ada unsur money politik,” beber Nasruddin.

Semua kelengkapan bukti-bukti autentik pelanggaran pilkada Kutim telah dikantongi kubu pendukung MaKin dan diserahkan langsung kepada pihak Bawaslu. “Sejauh bukti-bukti tersebut telah masuk dalam laporan awal lama kami akan terus mengalami hingga ada hasil pencapaian tindak lanjutnya secara mendalam oleh pihak terkait,”tutup Nasruddin. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar