Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kian Maraknya aksi pengamen jalanan di kota Balikpapan ditanggapi oleh Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli.
Kata Zul sapaan karibnya, adanya dilematis saat menertibkan para pengamen, disebabkan di Perda 10 tahun 2017 yang dilarang hanyalah mengemis dan menggelandang.
"Sering kali ada perdebatan dalam penertiban pengamen-pengamen ini, karena mereka mengaku bukan pengemis atau gelandangan, melainkan menjual jasa," ujar Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).
Teranyar, banyak pengusaha kafe yang mengeluhkan kian maraknya pengamen yang sering kali masuk ke dalam tongkrongan secara bergantian, sehingga menggangu para konsumen yang lagi asik menikmati sajian.
"Makanya apakah perlu kami atur agar pengamen itu hanya boleh diluar. Seperti contoh banyaknya pengamen di daerah jawa yang cukup standby di luar kafe, tanpa harus masuk mengganggu konsumen yang lagi makan," urainya.
Meski begitu, saat ini ia tengah merumuskan pola terbaik bagi pengamen tersebut, agar menggelar aksi dengan tertib tanpa harus menggangu pengunjung.
"Ya kita tau pengamen itu gak bisa dihilangkan, di negara maju aja masih ada bahkan banyak, jadi tinggal bagaimana mengaturnya supaya tertib," akunya.
Selain itu, pihaknya juga mempelototi
ramenya penjual tisu dadakan yang dilakoni anak-anak, bahkan disinyalir disebabkan gelombong exodus dari luar daerah.
Namun, Zul mengaku saat penertiban, mayoritas anak-anak tersebut mempunyai orang tua yang juga tinggal di kota Beriman.
"Ternyata mereka memang tinggal di sini dengan orang tua, kecuali kalau dikumpulkan/ditampung disatu barak dan diorganisir oleh oknum, itu termasuk eksploitasi anak jadinya dan segera kami lapor ke polisi langsung," tegas Zul.
Zul menjelaskan, dalam perda tersebut, aksi pengamen, pengemis, gelandangan itu dilarang jika dilakukan di fasilitas umum (fasum), simpang jalan, dan lampu merah.
Dan terdapat juga pasal yang melarang masyarakat untuk memberi uang kepada para pelaku itu di tempat-tempat yang disebutkan.
Lantas, diperlukannya peran masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak memberi/membeli jika para aksi itu dilakukan di tempat yang dilarang.
"Kalau ingin kota kita ini tidak semakin banyak para pengamen, penjual tisu dadakan, pengemis, dan gelandangan, oleh karena itu perlunya juga dukungan dari masyarakat untuk mematuhi pasal perda tersebut," harapnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya tetap aktif menjalankan penertiban dan menerapkan tindakan sanksi ke pelaku-pelaku tersebut.
"Mereka kami sidangkan, tapi karena ada sisi kemanusian jadi belum sampai ke efek jera, hanya tindak pidana ringan. Terlebih lagi sanksi itu masih jauh dari jangkauan mereka," tuntasnya. (lex)