Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pengangguran berinisial AR (26), ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara.
AR harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mencuri motor tetangga. Dia menjul motor tersebut di media sosial.
Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono mengatakan, AR beraksi pada Senin (12/9/2022) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Saat itu kendaraan Honda Beat milik tetangganya terparkir di bawah rumah. Karena ada kesempatan AR mendorong ke tempat aman, dan hidupkan pakai kunci palsu
"Pelaku ini modusnya pakai kunci palsu," kata Joko saat konfrensi pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa kemarin (27/9/2022).
Korban yang mengetahui kendaraannya dicuri, langsung melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Bersamaan dengan itu, ada yang melihat jika motor korban dijual di media sosial dengan harga satu juta.
"Ada warga yang melihatnya di media sosial. Jadi, pelaku sempat diamankan warga setempat. Kemudian, pelaku m kami tangkap dan dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas pencurian sepeda motor dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (an)