Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan menetapkan satu orang tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di KM 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Ada pun yang ditetapkan tersangka adalah SHR, pengawas dari kegiatan lapangan yang ada di lokasi penambangan.
"Kita amankan satu orang, selaku pengawas lapangan," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat konfrensi pers, Jumat (19/11/2021).
Penyelidikan saat ini masih terus berlanjut. Menurut Thirdy, ada satu orang lagi yang saat ini dalam pengejaran.
"Sudah ditetapkan daftar pencarian prang (DPO) atas nama ZK. Yang bersangkutan sebagai pemodal. Kini dalam pengejaran," ucapnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator serta sampel batu bara. "Barang bukti kita amankan du Polresta," pungkasnya.
Kepada tersangka SHR, polisi menjeratnya dengan Pasal 35 JO Pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU tentang penambangan mineral dan batu bara, kemudian JO UU NO 11 Tahun 2020 tentang ciptakerja, termasuk Pasal 55 dan 56. (an)