Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan memastikan terkait pengosongan lahan untuk Rumah Sakit (RS) di Balikpapan Barat (Balbar), Gang Perikanan, Jalan Letjen Supraptop, Baru Ulu, kembali molor.
Pasalnya, masih dijumpai warga yang belum membongkar bangunannya sendiri hingga batas waktu yang ditentukan (10 September).
Kepala Satpol PP, Zulkifli beralasan, ada satu warga yang meminta kelonggaran hingga 15 September nanti untuk mengosongkan sendiri bangunannya.
"Warga yang bersangkutan meminta waktu sampai 15 September karena saat ini masih ada di lokasi kerja," kata Zulkifli di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2022) siang.
Satu warga ini, lanjut Zulkifli sudah sepakat untuk mengambil santunan yang disiapkan pemerintah bersama tujuh warga lainnya. Artinya, total ada 13 warga yang sudah bersedia untuk mengambil santunan dari pemerintah dari total 17 KK yang terdampak.
Untuk empat warga lainnya, kata Zulkifli belum bersedia mengambil uang santunan. Bahkan ada warga yang sudah melayangkan gugatan kepada Pemkot Balikpapan.
"Empat warga itu Ismir, yang menggugat Pemkot Balikpapan, Dewi, Haji Sardi dan Kandaraduin," kata Zulkifli.
Zul memastikan setelah ini tidak akan ada lagi toleransi yang diberikan oleh pemerintah. Langkah penertiban akan diambil.
"Tapi nanti kami bersurat lagi sebelum penertiban," kata dia.
Sebagai informasi, rencana Pemkot Balikpapan melakukan pengosongan lahan untuk pembangunan RS di Balikpapan Barat sudah beberapa kali tertunda.
Sebelumnya, pengosongan dijadwalkan tuntas 10 September kemarin. Sebagian besar warga meminta kelonggaran dan berjanji membongkar sendiri bangunannya.
Pemerintah, kata Zulkifli menyambut baik keinginan sebagian besar warga yang bersedia membongkar sendiri.
Rencana pengosongan lahan sejatinya juga sudah berulang kali dilakukan pemerintah, bahkan sejak 1993 silam. Hanya saja, warga memang enggan pindah dan memilih tetap bertahan di lokasi yang akan dibangun rumah sakit tersebut.
Zulkifli juga menegaskan pemerintah sudah mengikuti prosedur dalam upaya pengosongan lahan dan sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2011. Termasuk bersurat sebanyak 6 kali, 3 teguran, 3 kali surat peringatan dan surat penetapan waktu pembongkaran sebanyak dua kali.
Pemkot Balikpapan juga sudah memberikan surat peringatan 1 hingga 3. Wali Kota Rahmad tercatat dua kali meminta warga mengambil uang santunan dan segera mengosongkan lahan mulai April lalu.
Soal gugatan warga ke Pengadilan Negeri Balikpapan, pemerintah disebut Zulkifli bakal mengikuti semua prosesnya. Pun jika nantinya warga dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut, pemerintah akan tunduk pada keputusan pengadilan termasuk mengganti rugi sesuai keputusan pengadilan.
Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan Rp 1,4 Miliar sebagai santunan kepada warga yang terdampak pembangunan rumah sakit. (lex)