Oleh : Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Sekjen Forum Raktor PII, Direkur HESSSQ Indonesia (HESSSQINDO)
Kontrak Pembangunan di IKN sudah ditanda tangani oleh Pemerintah tanggal 30 September 2022. Infrastruktur dasar telah dan sedang dibangun. Sejumlah jalan tol dan bangunan pemerintah akan segera dibangun.
Berbasis pada visi IKN untuk membangun IKN yang Smart, Green, Forest dan Sustainable city, maka sepertinya konsep inivterasa belum cukup dalam upaya mewujudkan kota dan masyarakat yang bermutu, Sehat dan selamat atau secara umum bisa dikatakan bahwa diperlukan penanganan berbasis Mutu dan K3 dalam membangun Infrastruktur Ibu Kota Nusantara.
Dalam upaya mewujudkannya, saya dalam kapasitas selaku Rektor dan salah satu anggota tim ahli tim transisi IKN mencoba berkoodinasi dengan Ketua Forum Komunikasi QHSE BUMN Konstruksi yang juga salah satu Direksi dari anak perusahaan di BUMN Karya.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlaksananya MoU antara Uniba dan Forum QHSE yang ditanda tangani di Hotel Ambara Jakarta tanggal 31 Agustus 2022.
Sejumlah kerjasama yang akan dilakukan adalah kerjasama di bidang Pendidikan,Penelitan,Pengabdian masyarakat dan IKN Nusantara khususnya terkait bidang Muta dan K3 (QHSE).
Dengan MoU antara Uniba dan Forum QHSE BUMN Konstruksi maka uniba merasa menjadi bagian dari lembaga yang akan membantu Forum QHSE tersebut dalam mensuksekan amah yang diberikan kementerian PUPR.
Menurut Ketua Form QHSE BUMN Konstruksi Ir.Subkhan, kementerian PUPR mengamanahkan sejumlah aspek dalam mengawal IKN diantaranya sertifikasi tenaga terampil, sosialisasi standardisasi QHSE SE No.10 2022, menyelaraskan aturan SMKK dengan IKN dan sinergitas kementerian PUPR dengan kemennterian lain.
Secara umum pembangunan infrastrutur IKN berbasis mutu dapat diartikan bahwa proses pembangunan IKN mesti berbasis Regulasi dan SOP, material yang sesua, pekerja yang cakap dan tersertifikasi serta dibangun sesuai visis misi IKN dan sasaran yang akan dicapai.
Jadi jika regulasi menyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur harus di awali dengan AMDAL maka hal tersebut mesti dilakukan. Selanjutnya untuk aspek K3 maka infrastrutur yang dibangun harus memenuhi aspek Keselamatan Konstruksi, Keselamatan Mekanik, Keselamatan Elektrik, keselamatan hutan, Keselamatan Lingkungan, Keselamatan satwa, Keselamatan kerja, kesehatan kerja,dll.
Untuk aspek Keselamatan konstruksi maka setiap tahapan dalam pembangunaann konstruksi harus sesua dengan peraturan yang dikeluarkan kementerian naker dan PUPR terkait konstruksi dan pengawasan K3 nya harus dilakun oleh ahli K3 Konstruksi.
Keselamatan mekanik punya makna bahwa crane, pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi harus tersertifikasi dan dioperasikan oleh yang bersertifikat dan kompeten. Untuk keselamatan listrik punya makna bahwa instalasi listrik di area pembangunan termasuk peralatannya mesti bersertifikat dan kompeten.
Terkait aspek keselamatan lingkungan dan satwa, maka pembangunan tersebut tidak boleh merusakak lingkungan dan meminimalisasi gangguan terhadap satwa.
Dalam kaitan dengan keselamatan kerja maka pekerja harus dilengkapi dengan APD yang memadai san kompeten dalam melalukan pekerjaannya. Khusus untuk kesehatan kerja, maka para pekerja diupayakann agar tetap sehat dan terhindar daei penyakit akibat kerja.
Pada Launching buku Kepala Otorita IKN,dkk yang dimotori ADB di Bali September 2022, saya kembali mengajak mendiskusikan issue HESSQ (Health, Environment,Safety,Security and Quality) dalam pembangunan IKN yang menjadikan pengalaman penanganan kota saat Covid 19 oleh para urban Planner sebagai pelajaran atau lesson learned.
Saya menyampaikan agar sejak awal IKN harus dirancang sebagai kota sehat, selamat, aman dan berkualitas, dalam artian sehat tata kota dan warganya, selamat dari macet, banjir, polusi dan bencana, aman dari berbagai ancaman eksternal dan internal termasuk masalah disintegrasi dan berkualitas yang mengandung makna IKN dibuat sesuai visi,misi,sesuai KPI dan mampu memberikan kepada warga dan masyarakat secara berkelanjutan. (*)