Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - WS (34), harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Warga Balikpapan Utara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit truk roda enam yang digunakan saat melakukan kejahatan. Serta solar subsidi sebanyak 200 liter.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 9 Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara pada Selasa, 19 April 2022 lalu.
"Anggota dari Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU KM 9 Balikpapan Utara. Kemudian mendapati pelaku WS dan diamankan," kata Thirdy, Selasa (26/4/2022).
Dqri keterangan pelaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Modus kejahatannya tidak jauh berbeda dengan yang diungkapkan sebelumnya. Yakni dengan memodifikasi tangki BBM.
"Tadinya tangki itu hanya bisa menampung 80 liter saja. Setelah dimodifikasi bisa menampung 200-400 liter," ucapnya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan dua kartu pengendali atau fuel card khusus untuk pembelian solar subsidi. Perihal itu, polisi masih terus melakukan pendalaman. Sebab dua kartu pengendali pelaku untuk satu kendaraan.
"Dia menggunakan kartu fuel card dengan menggunakan identitas lain. Itu kami dalami, apakah ada pelaku lainnya. Dalam aksinya pelaku ini membeli solar Rp 5.150 per liter, lalu dijual kemabali menjadi Rp 7.000 per liter kepada orang lain sekitaran Balikpapan Utara," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (an)