Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - terkait perselisihan lahan yang melibatkan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah dengan pihak PT Pertamina, Komisi I berkolaborasi dengan Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Paripurna, pada Selasa (26/4/2022).
Dalam RDP itu menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Perwakilan Pertamina dan juga Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor sebagai pendamping dari sembilan warga yang tanahnya diklaim oleh Pertamina.
Usai RDP, Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean mengatakan, perwakilan Pertamina dalam pertemuan itu tidak menunjukkan legalitas berupa sertifikat, atas klaim dari sembilan rumah warga tersebut. Sementara, warga yang telah dua kali di somasi oleh pihak Pertamina mampu menunjukan sertifikat saat RDP.
"Tidak diperlihatkan, Pertamina belum memperlihatkan legalitas. Tapi nanti di BPN baru diperlihatkan," kata Simon Sulean.
Simon juga menyayangkan adanya mediasi yang pernah dilakukan Pertamina dengan warga bersangkutan namun tak melibatkan BPN. Sehingga masalah ini tidak mendapat kepastian siapa yang memiliki legalitas yang sah.
"Di sinilah karena tidak dilibatkannya BPN sehingga sekarang ini tidak ada kepastiannya, bahwa ini overlaping apa tidak," katanya.
"Oleh karena itu kita merekomendasikan supaya lanjutkan ke Badan Pertanahan untuk mengecek kepastiannya. Berapa overlapingnya," sambungnya.
Simon menyampaikan, hasil RDP tadi merekomendasikan beberapa hal atas permasalahan sengketa lahan antara sembilan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati dengan Pertamina.
"Lanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan mengecek apakah sertifikat atau tidak, kalau tidak selesai di mediasi di BPN maka akan lanjut ke pengadilan," kata Simon Sulean.
Ditambahkannya, hasil dengar pendapat tersebut juga diketahui adanya intimidasi dan juga pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh pihak Pertamina. Dari penyampaian warga lanjut Wakil Komisi I itu, ada sekitar 16 pohon ditebang tanpa ijin dan tidak ada ganti rugi yang dilakukan Pertamina di tanah warga RT 12 tersebut.
"Kalau menebang pohon itu harus ada ijin dari pemerintah kota sesuai dengan Perda kita," katanya.
"Ada 16 pohon yang sudah didorong tanpa ganti rugi padahal itu adalah pohon produktif, kita sampaikan ke Pertamina supaya itu diperhitungkan karena semua itu ada aturannya. Kalau menebang pohon atau tanaman masyarakat harus ada ganti rugi dan seterusnya," jelas Simon.
Perihal tersebut, Simon juga memastikan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat dan mengingatkan pihak Pertamina agar menahan diri dan tak melakukan intimidasi.
"Dalam waktu dekat selesai Lebaran mungkin kita akan schedulkan untuk sidak. Rekomendasi kita supaya Pertamina tidak mengintimidasi. Lahannya ini kedua duanya mempunyai hak milik," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua LBH Ansor Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi yang mendampingi sembilan warga itu mengatakan, akan terus mendampingi warga untuk mempertahankan hak tanah warga.
"Kami dari LBH Ansor Balikpapan siap membawa ini ke ranah hukum, baik secara perdata dan pidana maupun tata usaha. Baik tingkat pertama Pengadilan Negeri hingga Kasasi Mahkamah Agung sekalipun. Kami berkomitmen untuk membela masyarakat yang di dzolimi oleh pihak Pertamina," tegasnya.
Sementara itu, Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin yang hadir dalam RDP, mengaku mendukung apa hasil yang direkomendasikan DPRD Balikpapan. Ia sampaikan pula tak ada intimidasi yang dilakukan pihaknya menggunakan TNI Angkatan Darat.
"Kami melaksanakan ini sebagai upaya kami untuk mendukung operasional kami dan juga untuk memastikan aset kami terjaga," ucap Ely Chandra Peranginangin. (lex)