KaltimKita.com, SANGATTA – Tidak mau menuai polemik berkembang terkait isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengarah akan pada stigma yang salah dalam konteks “kiriminalisasi” terkait pemanggilan warga dan tokoh masyarakat Desa Long Bentuq, Kecamatan Muara Ancalong murni didasari dugaan masalah hukum.
Hal ini dipertegas dan dibenarkan langsung oleh Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Welly Djatmoko, SH.,S.I.K,MSI yang turut didampingi Wakapolres Kutim Kutim Kompol Triyanto beserta jajaran unsur pejabat (perwira) teras Mako Polres Kutim langsung dari ruang vicon kantornya. “Hal ini sangat perlu kami luruskan jadi saya pertegas kembali pemanggilan termaksud itu awalnya bermula dari laporan masyarakat setempat yang diinformasikan kepada pihak Polsek Muara Ancalong. Yang mana bahwas terhambatnya aktivitas keseharian masyarakat yang berdampak pula pada terkendalanya perputaran roda perekonomian diakibatkan kegiatan segelintir warga Desa Long Bentuq,” terang Kapolres Welly di hadapan para pekerja pers.
Kapolres Kutim AKBP Welly Imbau terkait pemeriksaan warga Long Bentuq murni pemanggilan menjalani pemeriksaan jangan sampai salah persepsi menjadi info tidak benar
Kapolres Welly menjelaskan dengan adanya suatu aktifitas beberapa warga Desa Long Bentuq di salah satu area perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tengah beroperasi pada kawasan tersebut ternyata berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan aktivitas kelapa sawit oleh warga dilakukan diluar area perusahaan dan masuk pada kawasan jalan Kabupaten atau jalan umum.
“Atas kejadian tersebut merupakan murni adanya dugaan masalah hukum bukan seperti isu-isu yang berkembang di luaran sana yaitu kriminalisasi. Sejauh ini kami bekerja secara profesional selaku aparatur penegak hukum “kepolisian” berdasarkan aturan dan perundang-undangan berlaku. Pemanggilan masyarakat untuk dimintai keterangan juga atas laporan masyarakat dan pihak koperasi pihak yang dirugikan tentunya azas pengayoman hukum wajib ditegakkan atas permasalahan tadi, tentunya sesuai dengan prosedur,” tegas Welly akrab disapa.
Kasat Reskrim Polres Kutim Rauf mempertegas permasalahan warga Long Bentuq memang didapati unsur tindak pidana hukum
Penjelasan yang sama diperkuat oleh Wakapolres Kutim Komisaris Polisi Kompol Triyanto mengutarakan tentunya dalam hal ini kepolisian tidak bekerja sembarangan setiap menangani beragam proses hukum. “Semua standar protap (tahapan demi tahapan) yang diberlakukan dilaksanakan secara arif di mata hukum, bukan seperti sangkaan kurang berdasar mengarah pada kriminalisasi jadi tolong digaris bawahi dan pahami secara rasional,” beber orang nomor duanya di teras Mapolres Kutim ini.
Wakapolres menambahkan dengan adanya pemanggilan masyarakat tersebut benar-benar untuk dimintai keterangan, hal ini juga mengacu dari laporan pihak masyarakat yang merasa terganggu akan kegiatan pihak-pihak yang telah dilakukan pemanggilan dan kini statusnya masih saksi. “Memang dalam proses keterangan didapati adanya indikasi-indikasi tindak pidana dan menjadi kewenangan kepolisian pada proses dan perkembangan lebih lanjutnya,” ungkap Triyanto lagi.
Sementara Ajun Komisaris Polisi AKP Abdul Rauf, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Kutim menegaskan dari hasil proses pemeriksaan pada perkara yang masih ditangani pihaknya didapati adanya unsur pelanggaran hukum berdasarkan Kitab Undang Undang Pidana (KUHP) Pasal 192 dan atau Pasal 63 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 terkait kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Kasat Reskrim Polres Kutim menambahkan kini proses penanganan lebih lanjutnya telah diambil alih oleh pihak polres.
“Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan (kamtibmas) terkait kondusivitas jangan sampai mengarah dan berkembang menjadi isu sara,” ujar Abdul Rauf. Abdul Rauf menjelaskan terkait permasalahan antara PT Sawa dan PT HPM dengan adat Long Bentuq akan segera dilakukan mediasi dalam mencapai kata mufakat (musyawarah) agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan. (iya/bie)