Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polemik tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) makin memicu perdebatan. Sejumlah penolakan dilakukan para pekerja di dunia maya, Sosial Media mendadak viral, kritikan serta protes pun semakin ramai dilontarkan warga net. Permasalahan dimulai ketika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dimana pasal 3 berbunyi,
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,".
Hal tersebut sontak menimbulkan kepanikan, namun, Pemerintah berpendapat, bahwa kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Tapi para buruh menolak, karena menganggap uang itu merupakan hak para pekerja.
Terkait itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sandi Ardian mengaku masih mendalami masalah tersebut, ia akan mencari keterangan kepada dinas terkait.
"Ya saya akan cari penjelasan dulu ke dinas tenaga kerja (disnaker). Mereka sudah mendapatkan atau belum turunannya (ketetapan). Nah kalau sudah utuh menyeluruh baru bisa kami bahas," jelasnya saat ditemui media di ruangannya, pada Kamis (17/2/2022).
Namun, jika ketetapan telah diberlakukan, iya menilai polemik tersebut bakal menimbulkan gejolak dan kepanikan di tengah masyarakat.
"Pastinya akan menimbulkan gejolak," katanya.
Menurut Sandi, guna menghindari hal demikian terjadi, Pemerintah Pusat harus segera memberikan pemahaman dan penjelasan lebih lanjut, mengenai konsep yang tepat mengapa kebijakan itu dicanangkan.
"Kalau sudah dijelaskan (Pemerintah Pusat) terjadi pro dan kontra, ya harus kita terima. Dan mudahan ada solusi yang terbaik," harapnya.
Sandi menambahkan, hal demikian akan menyulitkan bagi warga yang lebih dulu berhenti bekerja atau ter PHK. Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemerintah dapat memberikan kompensasi bagi mantan pekerja sembari menemukan pekerjaan baru.
"Ya bagi usia produktif tentunya bisa dipikirkan lagi, mungkin sambil mereka mencari pekerjaan lagi, diberikan kompensasi selama 6 bulan atau setahun," tuturnya. (lex)