Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi.

Polisi Bekuk Pengecer Solar Subsidi di Balikpapan Modus Tangki Buatan, Raup Cuan 60 Persen per Liter

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua pria berinisial Y dan MR tertangkap tangan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Akses TPK Kariangau Km 13, Balikpapan Utara, pada Senin (6/4/2026) sore. 

Keduanya membeli solar subsidi di SPBU lalu menjualnya kembali kepada sesama sopir truk dengan harga Rp11 ribu per liter.

Sebagaimana diketahui, harga solar subsidi di SPBU dipatok sekitar Rp6.800 per liter. Artinya, adanya selisih sekitar Rp4.200 atau kenaikan lebih dari 60 persen dari harga resmi.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya membeli solar subsidi di SPBU KM 13, Balikpapan, menggunakan barcode MyPertamina.

"Setelah mengisi BBM, pelaku memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jirigen yang telah disiapkan tersembunyi di bawah truk menggunakan selang pompa," kata AKP Agus, dikutip Minggu (19/6/2026). 

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang terencana. Mereka memanfaatkan barcode MyPertamina untuk melakukan pembelian solar bersubsidi secara legal di SPBU, namun BBM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. 

"Pelaku sengaja menampung solar ke jirigen tersembunyi di kolong truk untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga di atas tarif subsidi pemerintah," tambah Agus. 

Diketahui tangki orisinil kendaraan digunakan untuk menampung solar subsidi sebelum dijual kembali. Namun saluran dari tangki tak terhubung ke mesin. 

Sementara untuk menghidupkan mesin truk, pelaku memodifikasi saluran bahan bakar yang disambungkan dengan tangki buatan terpisah. 

Mantan Kapolsek Balikpapan Utara itu merinci sitaan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk, sebuah pompa, barcode MyPertamina, dan 240 liter BBM subsidi jenis solar.

Agus menekankan, perbuatan pelaku merupakan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Merujuk pasal itu, maka kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//