Kaltimkita.com, BERAU – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining di Jalan Sultan Agung RT 06, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin, 10 Juli 2023. Tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merupakan pemilik lahan. Dalam laporannya, pemilik lahan menyebut adanya alat berat jenis exavator PC 200 yang beraktifitas penggalian tanah, diduga hendak mengambil batu bara.
Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian Polres Berau langsung mendatangi lokasi. Kemudian mengamankan tiga orang dan barang bukti. Mereka diamankan sebelum sempat melakukan penggalian lebih luas.
“Tiga orang pelaku masing-masing dua orang operator berinisial GG (29) dan AS (49), serta DL (49) sebagai pengelola yang bertanggungjawab lapangan," kata AKBP Sindhu dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (13/7/2023).
Saat ini, lanjut AKBP Sindhu, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Berau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Diimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkas AKBP Sindhu. (an)