Kaltimkita.com, KUBAR - Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) meringkus dua wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil J (19) dan Y (31) di dua lokasi berbeda belum lama ini.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat pada Sabtu (17/6) sekira pukul 22.00 Wita.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yakni J menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Trans Kaltim, Kampung Keay, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan under cover buy oleh Anggota Sat Resnarkoba.
"J kemudian datang dengan membawa satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,2 gram dan langsung dilakukan penangkapan," kata Yusuf, Selasa (20/6/2023).
Kepada petugas, J mengaku membeli barang haram tersebut dari Y. Selanjutnya aparat bergerak cepat menangkap wanita dewasa itu di sebuah Pondok di Kampung Keay, Kecamatan Damai, Kutai Barat pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Dari Y ditemukan barang bukti lima poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 1,5 gram," ungkapnya.
Saat diinterogasi awal, Y mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya dan K yang tak lain suaminya. Namun saat itu K sedang tidak berada di Pondok.
"Karena terbukti, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Kubar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar.
Dia juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubar yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di daerah tersebut. (an)