KaltimKita.com, TANA PASER - Satreskrim Polres Paser menahan kepala desa (kades) Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot (AR) sekitar 10 hari sudah berlalu. Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah H.
Gandha mengatakan AR ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dari kasus kepala desa periode sebelumnya yang telah divonis pidana. Kasus yang diduga adalah saat AR masih menjabat Kasi Kesra atau sebagai perangkat desa, bukan saat menjabat kepala desa.
"Tersangka saat itu menjadi ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Apbdes 2019," kata Gandha didampingi Ps Kanit Tipidkor Aiptu Untung Budi, Selasa (20/6).
Pasal yang di sangka kepada AR adalah Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Untung menyebut AR terseret kasus kades sebelumnya, karena diduga ikut dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 767 juta, dari Apbdes 2019 senilai 2,2 miliar. Serta Apbdes 2018 Rp 1,6 miliar.
AR diduga terlibat di beberapa pembangunan kegiatan fiktif, mark up, dan ada SPJ yang tidak sesuai SOP.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Chandra Irwanadhi menyampaikan belum ada keterangan surat resmi penahanan AR ke DPMD.
Sehingga dia belum melakukan penggantian pejabat sementara di Desa Tanah Periuk. Namun Chandra sudah mendengar informasi ini dari beberapa sumber seperti Camat Tanah Grogot.
"Saya juga sebelumnya sudah ada dimintai keterangan oleh pihak polres," kata Chandra.
Jika sudah ada surat resmi dari polisi, DPMD akan segera memproses pengisian jabatan sementara kades Tanah Periuk. (wir)