Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pelaku dengan inisial HG (43 tahun) telah diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,36 gram pada Jumat (24/5/2024) pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian direspon oleh Tim Crocodile Sat Reskrim Polsek Balikpapan Timur.
Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam, dan 1 dompet berwarna coklat.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan cepat dari tim Satreskrim. Kami bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba di Balikpapan Timur," kata AKP Jajat.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyidikan lanjutan. (bie)