Tulis & Tekan Enter
images

Polsek Kongbeng Gagalkan Peredaran 75,27 Gram Sabu

Kaltimkita.com, KUTIM - Aparat Polsek Kongbeng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan poros Kongbeng – Berau, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, awalnya anggota Polsek Kongbeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Sesuai dengan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah beberapa saat, didapati seseorang dengan gelagat yang mencurigakan menggunakan sepeda motor yang lalu lalang di jalan itu," kata Yusuf, Jumat (26/8/2022).

Aparat kemudian mengamankan pria yang berinisial JN tersebut. Benar saja, saat digeledah petugas berhasil menemukan 2 poket diduga sabu-sabu.

Dengan rincian 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,22 gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,05 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Barang bukti tersebut diselipkan didalam kantong celana JN. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Yusuf. 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Kongbeng guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar