Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pria dan wanita di Kota Balikpapan berinisial ZR (23) dan MS (37) harus berurusan dengan hukum.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah melakukan transaksi sabu-sabu beberapa hari lalu di sebuah biliar kawasan Jalan D.I Panjaitan, Sumberejo, Balikpapan Tengah.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, awalnya tim opsnal mendapat informasi bahwa sebuah tempat billiar di kawasan Sumberejo, sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Pada sore harinya tim opsnal mengamankan ZR dan didapati barang yang diduga sabu. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui barang tersebut masih ada sisa yang berikan kepada MS" kata Yusuf, Jumat (26/8/2022).
Menanggapi pengakuan ZR tersebut, lanjut Yusuf, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut menuju rumah pelaku dan didapati barang tersebut ada pada MS.
“Dari hasil pemeriksaan, tim opsnal mengamankan satu bungkus sabu seberat 2 gram bruto dan ditemukan juga satu bungkus sabu 3 gram di dalam bungkus rokok," ucapnya.
Karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. (an)