KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hamidiah Balikpapan, KH Muslih Umar mengaku terkejut dengan adanya aturan tentang peniadaan salat jumat selama pelaksanaan PPKM Darurat di Balikpapan.
Ia mempertanyakan seberapa besar masjid menyumbang pasien covid-19. Pun dengan tempat lain seperti mal, kantor, perusahaan dan pabrik, seberapa besar penyumbang angka covid.
”Ini harus disampaikan agar masyarakat tahu. Karena ada wacana peniadaan salat jumat. Kenapa harus masjid jadi sasaran? Saya tidak pernah mendengar perusahaan ditutup sementara. Makanya data harus dibuka ke masyarakat,“ tanya KH Muslih Umar.
Pun begitu, sebagai warga yang baik akan mengikuti dan menaati aturan dari pemerintah khususnya Pemerintah Kota Balikpapan. ”Sekali lagi, saya mau tahu seberapa besar angka penularan Covid-19 di masjid,” ujar Wakil Ketua Tanfdziah PC NU Balikpapan.
Memang, sebelumnya sebagai salah satu kota di Kaltim dengan kasus penularan Covid-19 yang cukup tinggi, Kota Balikpapan mendapat atensi pemerintah pusat untuk segera menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud membenarkan hal tersebut, pihaknya telah membahas hal ini dengan jajaran di bawahnya. Namun malam ini rencananya pembahasan tersebut berlanjut bersama unsur Forkopimda serta FKUB, MUI dan lainnya. Rahmad memastikan penerapan PPKM Darurat dilakukan mulai Kamis (8/7/2021) besok.
"Tadi baru kami bahas juga tentunya akan kami bahas juga dengan Forkopimda bersama dengan tokoh agama, FKUB, MUI dan beberapa yang terlibat untuk kita putuskan. Karena ini perintah berdasarkan surat yang kemarin kita terima bahwa Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat," kata Rahmad ditemui di Pemkot, Rabu sore (7/7/2021).
Rahmad mengatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai petunjuk dari pusat. Penerapannya tak jauh berbeda dengan PPKM yang telah diterapkan di Jawa dan Bali. Salah satunya ialah membatasi operasional pusat perbelanjaan seperti Mal yang hanya boleh buka sampai pukul 17.00 wita saja.
"Semua zona di Balikpapan dikatakan darurat mengikuti petunjuk dari pusat yakni diantaranya menutup Mal sampai jam 5 sore dan tempat makan juga sampai jam 8 (malam) tanpa terkecuali," terang Rahmad.
Selain itu tempat ibadah juga dibatasi. Kalau sebelumnya kapasitasnya 50 persen, kali ini hanya dibolehkan 25 persen saja. Pun demikian dengan pelaksanaan salat Jumat akan ditiadakan terlebih dahulu selama masa PPKM Darurat diterapkan.
"Kebijakan dari kita bukan menutup tapi meniadakan salat Jumat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan salat Dzuhur karena ini kan darurat. Nanti fatwa MUI juga ada. Kita sarankan anak-anak dan orang tua tidak salat di Masjid dulu," tuturnya. (and)