Kaltimkita.com, TENGGARONG – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, Selasa (18/4/2023) di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Samarinda.
“Alhamdulillah Pemkab Kukar kembali meraih opini WTP," kata Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi mengatakan hal inj menjadi motivasi agar terus bekerja lebih baik lagi terlebih dari segi perencanaan sebagaimana yang telah kita tetapkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2021 RPJMD Kukar Idaman.
“Terkait dengan hasil audit BPK telah disampaikan dan dalam waktu 60 hari kedepan semua catatan BPK sudah dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik. Insya akan kami selesaikan tepat waktu oleh jajaran pemkab Kukar,” ujarnya.
Audit tersebut merupakan bagian dari salah satu memperbaiki kelemahan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah terekomendasi dengan baik.
“Sebenarnya memperbaiki kelemahan itu sangat mudah dimana dari hasil audit BPK sudah ada rekomendasi dan tinggal ditindaklanjuti oleh pemkab Kukar. Artinya konsisten saja dalam melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI," terangnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono juga mengapresiasi atas kinerja jajaran Pemkab Kukar yang sudah meraih opini WTP.
Disebutkan Agus, beberapa hal catatan hasil audit BPK RI yang mesti menjadi perhatian dan penekanan Pemkab Kukar agar pengelolaan keuangan semakin baik dan berkualitas diantaranya menyangkut properti investasi keuangan yang belum tersaji.
“Saya rasa kedepannya properti investasi ini harus tersaji dengan baik dengan mengikuti regulasi yang ada dan saya sarankan agar pemkab Kukar segera menetapkan kebijakan terkait dengan properti investasi,” jelasnya.
Selain itu ada juga pengelolaan pendapatan daerah bisa dioptimalkan lagi dijajaran OPD teknis sehingga dapat mendongkrak PAD Kukar.
Ditambahkan Agus selain, properti investasi, pendapatan daerah termasuk juga dari sisi belanja barang dan jasa seperti infrastruktur dan lainnya.
“Semoga pPmkab Kukar yang pertama menindaklanjuti LHP 100 persen, sebab belum ada pemda yang sampai seperti itu,” tandasnya.
Opini WTP yang telah diterima Pemkab Kukar ini merupakan prestasi yang masih dipertahankan sejak LKPD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. (Ian)