Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku AG saat dihadirkan dalam kegiatan pres conference di Polsek Balikpapan Utara, Selasa (30/3/2021).

Pura-Pura Salat, Pedagang Bakso Keliling di Balikpapan Curi Uang Kotak Infak

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang penjual bakso keliling di Kota Balikpapan berinisial AG (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus akibat ulahnya yang nekat mencuri uang kota infak di masjid.

AG melancarkan aksinya di Masjid Babul Jihad pada 27 Maret 2021 lalu di Jalan Gunung Steling, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Modusnya, pelaku berpura-pura menunaikan salat di masjid tersebut.

"Awalnya ia ke toilet untuk membuang air kecil. Setelah itu masuk ke dalam masjid dan berpura-pura sholat. Saat sepi ia membuka kotak infak dengan pisau dan mengambil uang sebayak Rp 250 ribu," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat pres conference di Polsek Balikpapan Utara, Selasa (30/3/2021).

Usai mencarkan aksinya, tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan terkait kasus pencurian tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (29/3/2021) di kawasan kilometer 7 Graha Indah, Balikpapan Utara," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Balikpapan Utara guna proses pengembangan lebih lanjut.

Dari situ diketahui jika pelaku juga melakukan aksi pencurian uang kotak infak di masjid Nurul Falah, Batu Ampar, Balikpapan Utara pada 18 Maret 2021 lalu.

"Jadi ada 2 TKP. Yang di masjid Nurul Falah pelaku juga awalnya membuang air kecil di toilet masjid. Kemudian masuk ke dalam masjid dan mengambil satu kotak infak berisi uang sebanyak Rp 70 ribu," tutur Kompol Danang.

Pelaku sendiri mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dagangannya sepi pembeli. "Sepi pembeli, buat tambah-tambah. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," aku AG.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran jumlah kerugian tidak sampai Rp 2.500.000. Ia dijerat pasal 364 tentang Tindak Pidana Ringan dengan ancaman pidana tiga bulan. (an)



Tinggalkan Komentar