Tulis & Tekan Enter
images

Salah satu burung yang dilepas

Ratusan Burung Dilepas Liarkan di Hutan Kawasan PPU

Kaltimkitam.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 380 burung liar dilepaskan ke alam bebas di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum lama ini. Ratusan burung tersebut dari berbagai jenis, seperti cucak hijau, tledekan, kolibri, murai batu, kapas tembak, dan kacer.

"Burung yang dilepas ini hasil penolakan dari Karantina Pertanian Surabaya. Dilepasliarkan di hutan kawasan Kabupaten PPU. Lokasi ini dipilih dengan kriteria jauh dari pemukiman warga," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Ridwan Alaydrus dalam siaran pers yang diterima Kaltimkita.com, Kamis (6/5/2021).

Ridwan menjelaskan, awalnya ada informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim terkait ratusan burung liar yang ditahan di Surabaya.

Lantaran habitat asli burung tersebut di Kalimantan, maka Balai Karantina berkoordinasi dengan BKSDA untuk dilepas liarkan di hutan Kalimantan.

"Kami menerima respon positif gerak cepat dari rekan-rekan BKSDA Kaltim, setelah menerima satwa liar dari Karantina Pertanian Balikpapan," ujarnya.

Burung tersebut pun dilepaskan ke alam liar agar tidak menambah angka kematian satwa liar di Indonesia khususnya di Kaltim.

"Burung-burung tersebut dikembalikan ke alam agar tidak menambah angka kematian satwa liar akibat stres dikurung di kandang yang sempit," ungkapnya.

Masyarakat pun diminta untuk menjaga kelestarian alam dengan tidak memburu satwa liar. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman satwa liar yang tidak berizin dari pintu masuk ke Kaltim.

Diketahui, Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi mengganggu kehidupan satwa liar.

"Marilah kita bersama menjaga kelestarian alam dan menghargai hak hidup satwa liar. Mereka juga memiliki hak untuk hidup bebas di alam tanpa diganggu oleh manusia," ucapnya.(an)



Tinggalkan Komentar