Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah kebijakan terbaru dalam situasi Ramadan hingga menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H. Diantaranya terkait posko pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan atau mall.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Zulkifli menyampaikan, bahwa selain pengawasan di pusat perbelanjaan, juga akan ada pengawasan di kawasan kuliner. Diantaranya terdiri dari mal Ewalk dan Pentacity, Plaza Balikpapan, Balikpapan Ocean Square, Mall Balikpapan Baru, Living Plaza, Plaza Rapak, dan kawasan kuliner di Pasar Segar.
"Semua kita adakan posko terpadu, pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan. Personilnya terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim, Lanal, Lanud, Dishub, Dinas Kesehatan dan BPBD," kata Zulkifli setelah menyampaikan press release Covid di depan kantor Wali Kota, Rabu (5/5/21).
Zulkifli kembali menambahkan, tugas akan dibagi dalam dua sif, pertama pukul 11.00 Wita sampai 17.00 Wita. Kemudian sif kedua mulai pukul 16.30 Wita hingga 22.30 Wita.
"Pos akan berlokasi di dalam masing-masing mall. Karena para petugas tersebut akan berkonsentrasi di dalam mall. Karena di bagian luar ada posko pengamanan ketupat, "ungkap Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid Balikpapan ini.
Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terutama yang bergerak dipenyediaan makanan dan minuman, terhitung sejak 5 Mei sampai 16 Mei 2021 maksimal jam operasional hanya sampai 22.00 Wita. Dan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro keenam yang berlaku mulai tanggal 10 hingga 23 Mei, juga operasional hanya sampai 22.00 Wita. (lex)