KaltimKita.com, TANA PASER - Bupati Paser, dr Fahmi Fadli bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam penyerahan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Rabu (17/8/2022).
Remisi diberikan kepada 539 WBP. Terdiri dari 517 laki-laki dan 22 perempuan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang Ke-77 tahun.
Bupati Paser, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, ia menuturkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tuturnya.
Mengenai program pembinaan, bertujuan untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial, agar dapat berintegrasi secara sehat disaat WBP kembali berbaur ditengah-tengah masyarakat umum.
Kemudian, ditegaskan kepada WBP yang telah mendapatkan remisi agar bisa memanfaatkan moment sebagai motivasi untuk berprilaku baik hingga taat pada aturan serta dapat mengikuti program pembinaan dengan tekun.
"Jangan anggap apa yang telah dialami adalah penderitaan, namun jadikan ini sebagai proses pendidikan dan pembinaan untuk bisa menjadi manusia yang lebih baik," urainya.
Dengan diberikannya remisi kepada WBP tersebut, ia menghanturkan ucapan selamat atas apa yang telah diterima, dengan berpesan untuk bisa terus berprilaku lebih baik lagi kedepannya.
"Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat," tandasnya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB, Doni Handriansyah mengatakan, sebanyak 529 WBP yang mendapatkan remisi masih melanjutkan masa pidananya, dan yang bebas berjumlah 10 orang.
Mengenai jenis pidana didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang, dan kasus perlindungan perempuan dan anak, serta kasus pencurian.
"WBP dewasa laki-laki ada 515, dewasa perempuan 22, anak-anak laki-laki 2, anak-anak perempuan tidak ada," Kata Doni. (adv)