Tulis & Tekan Enter
images

Residivis pelaku curanmor berinisial RC harus kembali berurusan dengan aparat. Ia ditangkap karena kedapatan mengambil motor warga.

Residivis Curanmor Kembali Berulah

Kaltimkita.com, Balikpapan - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial RC (54), kembali berulah.

Kali ini dia nekat mengambil satu unit motor yang sedang terparkir di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kilometer lima, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada 3 September 2020 lalu.

"Sat Rerkrim Polresta Balikpapan telah mengamankan seorang pria berinisial RC yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Iptu Rhondy Hermawan, Jumat (11/9).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Dari laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit motor di kediamannya di KM 5, Balikpapan Utara," ungkap Iptu Rhondy.

Dalam aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu mengambil sepeda motor milik korban saat diparkir dalam keadaan kunci masih menempel.

"Modusnya, pelaku mengambil motor yang yang kuncinya masih menempel di motor," pungkasnya.

Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (tim)



Tinggalkan Komentar