Tulis & Tekan Enter
images

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan

Sabtu Minggu Mall, Pasar, Kafe, Hingga Jasa Hiburan Tutup

Kaltimkita.com, Balikpapan - Terhitung sejak Sabtu 6 Februari 2021, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di kaltim.

"Ada 8 poin dari Gubernur dan memerlukan perhatian kita bersama agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu. Terhitung tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudain," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (5/2/2021).

Merujuk pada instruksi Gubernur tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun langsung menggelar rapat terkait penerapannya di lapangan.

"Kami sudah rapat cukup lama. Ada 12 poin kita keluarkan hari ini, terkait adanya kegiatan penutupan sesuai dengan instruksi Gubernur," ungkap Rizal.

Kebijakan tersebut, lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu, demi kebaikan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat sendiri.

"Kami memohon pengertiannya dengan penutupan yang dilakukan. Ini sesuai dengan instruksi Gubernur. Mudahan dengan gerakan ini kita bisa cepat menurunkan angka terkonfirmask positif," pungkasnya.

Berikut 12 poin kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan :

1. Restoran, rumah Makan, warung makan, kafe hingga angkringan tutup pada hari Sabtu dan Minggu.

Sementara hari Senin sampai Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2021 lalu.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kedua dalam rangka pencegahan dan lengendalian lenyebaran Covid-19) di Kota Balikpapan.

2. Tempat wisata, fasilitas olah raga, pusat kebugaran khusus hari Sabtu dan Minggu juga tutup. Dan hari Senin-Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem tanggal 30 Januari 2021.

3. Fasilitas umum, taman-Taman Kota dan PKL khusus hari Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin samlai Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem tanggal 30 Januari 2021.

4. Pasar juga demikian. Khusus hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 tutup, dan Minggu tanggl 7 Februari 2021 buka. Namun, Sabtu dan Minggu selanjutnya tutup. Dan hari Senin sampai Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.

5. Pasar malam juga belum dibuka atau tutup.

6. Untuk jasa hiburan mulai dari bioskop hingga wahana permainan anak khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin sampai Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem tanggal 30 Januari 2021.

7. Jasa hiburan malam mulai pub, bar, karaoke, hiburan live musik, bola sodok, panti pijat atai kebugaran khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin sampai Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem tanggal 30 Januari 2021.

8. Pusat perbelanjaan seperti mall hingga pertokoan husus hari Sabtu dan Minggu juga tutup. Hari Senin sampai Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem tanggal 30 Januari 2021.

9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya ditiadakan atau ditunda.

10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang, pada sabtu tanggal 6 Februari dan Minggu tanggal 7 Februari 2021 diijinkan 3 jam. Namun, Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.

11. Terkait transportasi darat dan air dalam kota, Sabtu dan Minggu dihentikan.

12. Pengurus Pondok Pesantren mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021. (an)



Tinggalkan Komentar