Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap penangkapan aksi penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg dalam bungkusan biskuit di markas besar Polda Kaltim, Selasa (10/1/2023).
Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga menampakkan pelaku dua orang berinisial berinisial AT (27) dan BP (43) yang ditangkap di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan AT dan BP bermula dari informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah penangkapan tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi satu bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1,5 Kilogram serta sebuah handphone merek Samsung A7," ujar Yusuf.
"Saat ditangkap dua tersangka kooperatif tidak melakukan perlawanan," sambungnya.
Kendati demikian, Yusuf menegaskan bahwa pasukannya tidak segan-segan melumpuhkan jika menghadapi pengedar yang melawan atau melarikan diri saat penangkapan.
"Pesan saya, siapa yang berani mengotori wilayah kaltim dengan narkoba, apalagi sampai ada upaya melawan atau melarikan diri pasti akan kami lumpuhkan," pungkasnya.
Wadir Resnarkoba AKBP, Rino Eko membeberkan, setelah melakukan pendalaman kasus penangkapan, ketika diusut dua tersangka ternyata terlebih dahulu sudah melalukan transaksi serupa bersama HB di sekitar hotel Samarinda.
Pun begitu, disebabkan barang haram tersebut berasal dari Provinsi Kaltara, maka demi semakin melancarkan aksi penangkapan pihaknya pun bekerja sama dengan Polda Kaltara.
"Kami sudah miliki identitas HB dari data yang kami ambil di tkp, dan saat ini kami progres koordinasi untuk melaksanakan pengembangan dan pengejaran," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (lex)