KaltimKita.com, PASER - Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Timur taat pajak khususnya kendaraan bermotor, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan relaksasi dan kemudahan dalam membayar pajak.
Ya, hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir. H. Muhammad Adam saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Jalan LKMD 6, Rt.33, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (22/10/2022) sore.
Adam sapaan karibnya mengatakan, sumbangsih terbesar dalam perolehan 90 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim berasal dari pajak kendaraan bermotor. Teranyar, sudah terdapat kebijakan atau regulasi terbaru yakni memberikan keringanan atau penghapusan pajak terhadap ojol (ojek online) dan angkutan kota dari 4 Oktober hingga 30 Desember 2022.
"Jadi kepada seluruh ojol baik maxim, grab, gojek maupun shoppe food itu diberikan keringanan. Tidak perlu bayar sepeserpun ketika mengurus pajak kendaraannya," kata Adam kepada media sesuai gelaran Sosper.
"Syaratnya, mereka harus ada surat pernyataan yang membenarkan kendaraan dan identitas bahwa mereka terbukti ojol," sambungnya.
Kemudian, lanjut Adam, bagi angkutan kota syaratnya dengan menandatangani surat pernyataan kendaraan sebagai angkutan umum. "Jadi harus dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani bahwa kendaraan itu benar angkutan kota. Lalu, angkot itu difoto dan print sekaligus dilampirkan dalam surat pernyataan," terang anggota dewan dapil Balikpapan ini.
Pun begitu, masyarakat luas yang juga ingin memanfaatkan relaksasi ini tetap diberikan keringanan pembebasan pajak progresif serta biaya balik nama diskon 50 persen. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan-kemudahan tersebut. Ia berharap, masyarakat cepat menyebarkan informasi terkait relaksasi, keringanan bahkan penghapusan pajak-pajak kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Oleh karenanya, untuk kesekian kalinya ia memilih Perda pajak daerah tersebut, di mana masih banyak masyarakat Kaltim khusunya Balikpapan yang belum menerima informasi mengenai kemudahan-kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi. "Jadi yang sudah tau mungkin segera diinformasikan ke keluarga dan kerabat di luar kota yang masih wilayah Kaltim," ujar politisi Hanura ini.
Dia menambahkan, kabar gembira bagi masyarakat Kaltim yang membayar pajak tahun ini, dikarenakan akan ada hadiah senilai Rp 4 juta bagi 750 pemenang. Hal ini sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Provinsi bagi warga yang taat pajak.
"Jadi yang bayar pajak tahun ini, itu dapat nomor undian. Dan sudah diundi, ada 750 nomor yang naik. Dan masing-masing dapat Rp 4 juta. Tunggu informasi pemenangnya dimedia massa dan kantor samsat," pungkasnya. (lex)