Kaltimkita.com, BONTANG – Seorang satpam di Loktuan, Bontang, berinisial FA (26) diciduk Polres Bontang pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekira pukul 02.30 Wita.
FA harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid dalam keterangan tertulis menyebut, pelaku ditangkap saat sedang bersantai di depan rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Kemudian lima bungkus sabu lainnya ditemukan di atas kasur dalam kamar bersama timbangan digital.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari pelaku ada 5,83 gram,” kata Yazid.
Dari keterangannya, FA memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem jejak. Dia mengambil sabu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (an)