Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pada awal tahun 2025, Satpol PP Kota Balikpapan akan memperluas jangkauan razia bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke seluruh wilayah, termasuk pemukiman.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pengawasan yang sudah dimulai sejak April 2024, yang sebelumnya lebih fokus pada kawasan jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa pihaknya kini sedang menyusun jadwal razia yang disesuaikan dengan jadwal sidang, untuk menghindari penahanan barang bukti lebih dari tiga hari.
“Razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pom mini yang beroperasi memiliki izin yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Boedi kepada media, Rabu (8/1/2025).
Selama operasi sebelumnya, Satpol PP berhasil menurunkan jumlah pom mini ilegal yang berada di jalan-jalan utama. Meski demikian, beberapa mesin pom mini lama masih ditemukan di beberapa lokasi.
“Oleh karena itu, Satpol PP sedang melakukan pendataan lebih lanjut terhadap titik-titik keberadaan pom mini tersebut,” imbuhnya.
Para pemilik pom mini yang terdeteksi kini diberikan kesempatan untuk melengkapi izin usaha mereka, termasuk tera mesin, ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), serta kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum.
“Jika semua persyaratan dipenuhi, mereka dapat melanjutkan usaha penjualan BBM,” terangnya.
Namun, bagi mesin pom mini yang terjaring dalam razia, Satpol PP menegaskan, bahwa proses pemusnahan akan dilakukan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam razia sebelumnya, ada sekitar 40 unit mesin pom mini yang tengah menunggu proses pemusnahan yang akan difasilitasi oleh pihak kejaksaan.
"Kami hanya memfasilitasi proses ini, sementara berita acara pemusnahan akan dikeluarkan oleh kejaksaan," tuturnya.
Dengan adanya razia yang lebih luas dan tegas ini, Satpol PP berharap dapat mengurangi peredaran BBM ilegal yang selama ini menjadi masalah di Balikpapan, demi menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. (rie)