Tulis & Tekan Enter
images

Nekat Nyabu, Buruh Lepas Diciduk Satreskoba Polresta Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tak henti-hentinya kepolisian menindak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu di Kota Balikpapan. Namun demikian peredaran narkoba tetap marak. Seperti kasus peredaran sabu, yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Pada Selasa (7/1/2025) kemarin, Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial IA berusia 43 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dangjaya menerangkan, IA (43) ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Selasa (7/1/2025) kemarin di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

"Pelaku diamankan personel kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan ciri-ciri yang sudah teridentifikasi," kata Bangkit, Rabu (8/1/2025).

Bangkit meneruskan, saat ditangkap, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke jalan.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibalut dengan tisu putih dalam amplop bekas. Pelaku sempat membuang paket sabu tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," kata Bangkit.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram, satu lembar tisu warna putih dan satu handphone.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial IW.

Pelaku yang berinisial IA kini sudah ditahan dan dikenakan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar